Viral Mobil Pelat RI 24 Terobos Jalur Busway, Transjakarta: Hanya Presiden yang Boleh
PT Transjakarta menegaskan hanya iring-iringan presiden yang boleh di jalur Transjakarta. Hal itu terkait mobil pelat RI 24 terobos jalur busway.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan hanya rangkaian iring-iringan presiden yang boleh melintas di jalur Transjakarta.
Hal ini disampaikan Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph terkait viral video yang memperlihatkan mobil Alphard putih berpelat RI 24 menerobos jalur Transjakarta.
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur. Contohnya misalnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara juga diizinkan,” ucapnya, Jumat (7/2/2025).
Di luar itu, Transjakarta menegaskan tak ada pihak lain yang diperbolehkan menerobos jalur Transjakarta.
“Di luar itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke jalur Transjakarta,” kata dia.
Meski demikian, ia menyebut pihak Transjakarta tak bisa memberikan sanksi apapun kepada pihak lain yang melanggar ketentuan itu.
Pasalnya, kewenangan soal pemberian sanksi berada di ranah pihak kepolisian.
“Kami di Transjakarta tidak melakukan penindakan, karena tentunya (kewenangan penilangan) ada di kesatuan lain,” ujarnya.
Untuk memastikan jalur tetap steril, ia menyebut, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan pihak Transjakara.
Seperti pemasangan separator di setiap celah jalan untuk memastikan tak ada pengguna jalan lain yang menerobos jalur Transjakarta.
“Kemudian kami akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui E-TLE,” kata Daud Joseph.
Terakhir, Transjakarta juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian hingga TNI untuk memastikan jalur bus tetap steril.
“Kerja sama dengan kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan dengan Polisi Militer (PM) jika ada memang anggota TNI yang memasuki (jalur Transjakarta) sehingga nanti ditindak oleh PM,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.