AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Kasus Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Rp 6,5 M Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dengan terduga pelaku seorang pengacara itu sudah naik penyidikan.

Tayang:
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
KASUS PENGACARA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai terkait kasus pembunuhan terhadap artis sinetron Sandy Permana, Senin (13/1/2025). Kini, Ade Ary menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 6,5 miliar oleh terduga pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung naik penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 6,5 miliar yang dilaporkan kuasa hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Pahala Manurung, naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Pahala melaporkan pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan kuasa hukum Arif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini, Sabtu (8/2/2025).

Dari hasil gelar perkara, penyidik mendapatkan fakta bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang saksi selama proses penyelidikan.

"Kemudian tim mencari bukti, melakukan penelitian dan analisis dokumen, serta berkoordinasi dengan ahli pidana," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).

Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025).

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.

Namun, Evelin diduga tidak memberikan uang tersebut. Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.

"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved