AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Tak Cukup Pemecatan, IPW Mau 5 Perwira Polisi Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Diproses Pidana

IPW menyoroti pemecatan tiga perwira polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

|
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
PIDANA PERWIRA POLISI - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Sugeng yang juga Ketua IPW, berharap agar para polisi yang terlibat pemerasan terhadap anak bos Prodia, tersangka pembunuhan, agar juga diproses pidana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pemecatan tiga perwira polisi di Polres Metro Jakarta Selatan imbas terseret pemerasan pada kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Ketua IPW, Sugeng Teguj Santoso, menjelaskan, kasus tersebut bermula menyasar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Propam Polda Metro Jaya pun mengusut pelanggaran etik pada kasus tersebut.

AKBP Bintoro divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Bintoro tak sendiri, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana juga dipecat.

Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas dan AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel ikut disidang, namun hukuman keduanya hanya demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

"Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo."

"Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan," kata Sugeng dalam keterangan resminya.

Menurut Sugeng, putusan dari KKEP itu bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat."

"Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel," jelasnya.

Lebih jauh, Sugeng menginginkan para polisi yang terlibat pemerasan terhadap tersangka pembunuhan itu diproses secara pidana.

"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses Pidana , agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved