AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Benarkan Ada Kasus Senpi Anak Bos Prodia, Klaim Bakal Tetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senpi anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Wira tak menampik bahwa kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, kasus kepemilikan senpi itu masih terus berjalan.
"Ada, masih jalan," kata Wira kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Wira mengungkapkan, kasus kepemilikan senpi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, ia menyebut penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah sidik, sudah tahap tersangka. Pokoknya prosedur berjalan," ungkap dia.
Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian FA.
Dua LP terkait persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Anam menuturkan, satu LP lainnya terkait kepemilikan senjata api (senpi). LP tipe A atau yang dibuat sendiri oleh anggota polisi itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Anam menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan LP kepemilikan senpi tersebut.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," ujar dia.
"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," imbuhnya.
Adapun AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana juga dipecat secara tidak hormat.
Keduanya merupakan mantan Kanit Resmob dan Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tak Terima Dakwaan Jaksa, Anak Bos Prodia Arif Nugroho akan Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
![]() |
---|
Tak Ditahan,Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikenakan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Penuhi Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Pekan Depan, Anak Bos Prodia akan Diadili di PN Jaksel Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.