Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan Kasus yang Libatkan Bryan Limanjaya, Hasil Tes DNA Dikesampingkan
Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan Kasus yang Libatkan Bryan Limanjaya, Hasil Tes DNA Dikesampingkan
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, mengungkap ada kejanggalan atas kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan kliennya.
Sebelumnya seorang pemilik bar di BSD, Bryan Limanjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur inisial DPP (16).
Candra Niko Togatorop menyebut, kliennya itu menjadi korban ketidakadilan dalam kasus yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP itu.
Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan kliennya.
Candra menyebut, Bryan Limanjaya telah menjalani tes DNA yang membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban alias DPP.
Meskipun hasil tes DNA ini seharusnya menjadi faktor penting dalam penyidikan, tetapi pihak berwenang disebut tidak melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini. Tetapi, anehnya, penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut,” ujar Candra.
Selain tes DNA, Candra mengatakan tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya bisa dipertimbangkan dalam kasus ini.
Namun ia menyebut, seluruh bukti itu diabaikandan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang membuktikan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan,” kata Candra.
Sebelumnya dikutip dari Tribunnews, seorang remaja berinisial DPP (16) hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Tangerang, sebanyak lebih dari 10 kali.
Hal tersebut diketahui ibu korban, Lia Dahlia, usai sang anak bercerita kepadanya.
Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan, hingga Bryan ditetapkan tersangka.
Menurut keterangan Kuasa hukum Bryan Limanjaya dan keluarga, Roberto Sinaga,
kliennya menjalin hubungan dengan DPP atas dasar suka sama suka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.