Rampas HP Bocah di Jagakarsa, Komplotan Jambret Ngaku Tak Punya Uang Buat Beli Bensin

Komplotan pelaku jambret berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) merampas HP milik bocah laki-laki di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2025). 

"Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan," ungkap Wira.

Sementara itu, tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved