Kantongi Bukti, Polisi Tetapkan Vadel Badjideh Tersangka Pencabulan Terhadap Lolly

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat diwawancarai terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka, pasti melewati tahap-tahap ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Nurma mengungkapkan, Vadel Badjideh menerima 53 pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah memeriksa Vadel, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Gelar perkara itu dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Wassidik, dan Provost Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," tutur Nurma.

Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved