Razman Tak Bisa Lagi Jadi Pengacara, Hotman Paris Beri Saran Menohok: Pulang Kampung Kau Ke Sumbar

Hotman Paris pun meminta agar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo berhenti bereaksi terkait peristiwa itu di media sosial. 

Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi
RICUH SAAT SIDANG - Pengacara kondang, Hotman Paris, merespons terkait pembekukan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Hotman menyarankan agar Razman balik ke kampung halaman setelah surat BAS-nya dibekukan. (Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berita acara pengambilan sumpah (BAS) advokat milik keduanya dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Hotman Paris pun meminta agar kedua orang itu berhenti bereaksi terkait peristiwa itu di media sosial. 

"Razman dan Firdaus, sudah tidak ada gunanya lagi kamu berkoar-koar di medsos. Sudah begitu banyak jutaan penduduk Indonesia mencibir karena omongan dan perbuatan kamu tidak bermutu," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis (13/2/2025). 

Hotman, turut merespons terkait dengan surat berita acara sumpah advokat milik Razman dan Firdaus yang dibekukan. 

Ia pun menyarankan agar Razman untuk segera pulang kampung ke Sumatera Barat. 

"Saran saya kepada Razman, pulang kampung lah ke Sumatera Barat. Nanti kau akan sakit hati, melihat Hotman naik Lamborghini dengan aspri yang cantik-cantik karena kau pasti enggak mampu membiayai seperti itu," katanya. 

 Tak lagi bisa jadi advokat

Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.  

Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka," ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).

Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.

Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

"Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara," kata Hotman.

Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved