Ramadan

Hukum Bila Tidak Mengganti Puasa Tahun Lalu Hingga Tiba Ramadan Berikutnya, Begini Penjelasannya

Begini Hukumnya Bila Tidak Mengganti Puasa Tahun Lalu Hingga Datang Ramadan Selanjutnya

Freepik.com
ILUSTRASI PUASA - Umat Muslim dianjurkan untuk segera membayar utang puasa, sebelum datangnya bulan Ramadan. Utang puasa yang dimaksud yakni jumlah hari tidak berpuasa pada bulan Ramadan di tahun sebelumnya, dan dibayarkan dengan cara qadha puasa. 

Ada beberapa pandangan mengenai penjelasan ukuran 1 mud dalam membayar fidyah.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab menyebutkan,

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ

"Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qadha".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved