AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

LPSK Dorong Kasus Anak Bos Prodia Bunuh Remaja Perempuan di Jaksel Diusut Tuntas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia terhadap remaja diusut tuntas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
LPSK DORONG KASUS PEMBUNUHAN DIUSUT TUNTAS - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mendorong kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA diusut tuntas karena berdasar hasil penyidikan terdapat lebih dari satu unsur tindak pidana dalam kasus. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia terhadap remaja wanita berinisial FA (16) diusut tuntas.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mendorong kasus diusut tuntas karena berdasar hasil penyidikan terdapat lebih dari satu unsur tindak pidana dalam kasus.

Yakni tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, dan senjata api yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto.

"Kalau ditelisik ada kekerasan seksualnya, ada eksploitasi seksual terhadap anak, ada pembunuhan, penggunaan senjata api, narkotika," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).

Eksploitasi seksual terhadap anak tersebut karena saat kejadian kedua tersangka memanggil FA datang ke sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan sebagai wanita Open BO.

Sehingga menurut LPSK terdapat unsur eksploitasi seksual terhadap anak, hal ini yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait agar proses hukum dapat berkeadilan.

"Ini tentu melanggar UU Perlindungan Terhadap Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saya melihat memang terkait kasus ini, kasus (pidana yang bisa dijerat) banyak," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan karena banyaknya unsur tindak pidana tersebut pihak keluarga FA berisiko besar mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.

Termasuk kepada saksi kunci kasus pembunuhan FA, yakni remaja perempuan berinisial PA yang berada dalam satu kamar hotel saat korban tewas pada April 2024 lalu.

Bila nantinya keluarga FA dan PA secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK siap membantu agar mereka dapat memberikan kesaksian di peradilan tanpa terancam.

"Ancaman bisa dari berbagai pihak. Mengingat orang yang diungkap ini adalah orang yang punya kuasa. Apalagi adanya aparat penegak hukum yang bermain atas kasus ini," tuturnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved