Viral di Media Sosial

Dibantah Universitas Ibnu Chaldun, Giliran Kapolri Diminta Periksa Ijazah Razman dan Firdaus Oiwobo

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memeriksa ijazah dua kuasa hukum kontroversi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. 

(Tangkapan layar Instagram Hotman Paris, Kompas.com/Shela Octavia/Melvina Tionardus).
IJAZAH PENGACARA DIRAGUKAN - Pengacara kondang, Hotman Paris, meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa ijazah dua oknum pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. (Tangkapan layar Instagram Hotman Paris, Kompas.com/Shela Octavia/Melvina Tionardus). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memeriksa ijazah dua kuasa hukum kontroversi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Sebelumnya, pihak Universitas Ibnu Chaldun telah membantah bahwa keduanya merupakan jebolan universitas tersebut.

Permintaan untuk memeriksa Razman dan Firdaus dilayangkan oleh Hotman Paris. 

Ia menyenggol Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengecek ijazah keduanya apakah asli atau tidak. 

"Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah terhadap kebenaran, keaslian dari ijazah sarjana hukum dari dua oknum pengacara apakah palsu apa tidak," ujar Hotman seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang tayang pada Sabtu (15/2/2025).

Hotman menjelaskan bahwa polisi bisa mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan karena laporan itu bukan delik aduan. 

"Sangat mencurigakan," tambahnya. 

Hotman juga meminta agar polisi membentuk tim khusus untuk memeriksa dua ijazah oknum pengacara tersebut. 

Ia beralasan karena tingkah laku perbuatannya tidak seperti seorang sarjana hukum. 

"Ini hanya sekadar usulan dan dugaan adanya kemungkinan pemalsuan atau dipalsukan mohon dibentu satu tim khusus memeriksa sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya. 

Pihak Universitas Ibnu Chaldun buka suara

Pihak Universitas Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut bahwa Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari Universitas Ibnu Chaldun

Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Murtiman, mengatakan Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa ataupun alumni setelah dilakukan pengecekan data. 

"Setelah kami cek di dalam data di Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini (Firdaus) tidak terdaftar di tempat kami, tidak terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun. Baik mulai dari mahasiswa ataupun dari alumninya," ujar Murtiman seperti dikutip dari Youtube Unlocked yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

Begitu juga dengan Razman Nasution yang sebelumnya disebut sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya. 

Murtiman menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang yang kini menjadi sorotan tersebut. 

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," ujarnya.

Murtiman melanjutkan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan ijazah terhadap mahasiswanya. 

Apalagi menerbitkan ijazah untuk mahasiswa yang berkuliah di universitas lain. 

"Mahasiswa itu tidak sembarangan juga. Enggak kuliah di sini dapat ijazah dari sini, oh enggak mungkin. Semua kita ini ada, mulai dari tingkat 1, tingkat 2 dan seterusnya kita selalu update kita laporkan ke dikti," katanya.  

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

 Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved