Viral di Media Sosial
Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Ijazah untuk Razman dan Firdaus Oiwobo
Pihak Universitas Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut bahwa Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumninya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Universitas Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut bahwa Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari Universitas Ibnu Chaldun.
Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Murtiman, mengatakan Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa ataupun alumni setelah dilakukan pengecekan data.
"Setelah kami cek di dalam data di Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini (Firdaus) tidak terdaftar di tempat kami, tidak terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun. Baik mulai dari mahasiswa ataupun dari alumninya," ujar Murtiman seperti dikutip dari Youtube Unlocked yang tayang pada Sabtu (15/2/2025).
Begitu juga dengan Razman Nasution yang sebelumnya disebut sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun.
"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang yang kini menjadi sorotan tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," ujarnya.
Murtiman melanjutkan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan ijazah terhadap mahasiswanya.
Apalagi menerbitkan ijazah untuk mahasiswa yang berkuliah di universitas lain.
"Mahasiswa itu tidak sembarangan juga. Enggak kuliah di sini dapat ijazah dari sini, oh enggak mungkin. Semua kita ini ada, mulai dari tingkat 1, tingkat 2 dan seterusnya kita selalu update kita laporkan ke dikti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat.
Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.
Tubuh Anak di Sukabumi Jadi Sarang Ribuan Cacing Bikin Dedi Mulyadi Kecewa, PKK dan Posyandu Kemana? |
![]() |
---|
Ibu Gangguan Jiwa dan Ayah TBC, Bocah 4 Tahun Meninggal Tubuhnya Penuh Cacing, Bertelur Sampai Otak |
![]() |
---|
Tak Hanya Sindir Keras Prabowo-Gibran, Cucu Bung Hatta Singgung Tragedi Pati |
![]() |
---|
Lalin di Jabodetabek Pagi Ini Macet, Berikut Titik Kemacetannya |
![]() |
---|
Konvoi Supercar di Tol Kunciran Tangerang Kecelakaan, Pengemudi Lamborghini Terancam Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.