Polisi Kebut Rampungkan Berkas Perkara Kasus Vadel Badjideh yang Diduga Cabuli Lolly

Proses pemberkasan perkara itu tidak terpengaruh dengan permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan Vadel.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat diwawancarai terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melengkapi berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Vadel Badjideh.

Proses pemberkasan perkara itu tidak terpengaruh dengan permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan Vadel.

"Ya jadi kita berkas perkara masih dilengkapi tentunya. Oleh karena itu kita menahan 20 hari ke depan. Itu untuk melengkapi berkas yang ada," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Senin (17/2/2025).

Nurma menjelaskan, masa penahanan Vadel akan diperpanjang jika berkas perkara belum rampung dalam waktu 20 hari.

"Betul, itu ada di Undang-Undang. Jadi kita bisa menambah 40 hari lagi jika memang belum lengkap berkasnya," ujar dia.

Nurma menuturkan, permohonan penangguhan diajukan Vadel pada Jumat (14/2/2025) atau tak lama setelah resmi ditahan.

"Jadi awal, setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma.

Nurma menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka. 

Namun, hingga saat ini penyidik belum mengambil sikap terkait permohonan tersebut.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujar Nurma.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh disebut mengiming-imingi anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dengan janji bakal menikahinya.

Berdasarkan kesaksian Nikita kepada polisi, Lolly telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024.

"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Minggu (16/2/2025).

Citra mengungkapkan, selama berpacaran Vadel kerap berjanji akan menikahi Lolly. 

Iming-iming itulah yang membuat Lolly mau melakukan hubungan intim dengan Vadel.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra.

Sebelumnya, Vadel Badjideh resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam.

Vadel ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly yang berstatus anak di bawah umur.

"Malam ini kita lakukan penahanan. Surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Vadel dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Vadel kerap melempar senyum kepada dua saudaranya yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel juga beberapa kali menggelengkan kepalanya saat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan kronologi dugaan pencabulan terhadap Lolly.

Vadel seolah meragukan penjelasan AKP Citra yang menyebutnya memaksa Lolly melakukan aborsi.

Gestur menggelengkan kepala juga ditunjukkan Vadel ketika polisi menyebutnya melakukan tipu daya terhadap Lolly.

Adapun Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved