FSGI Minta Kemendikdasmen Bela Vokalis Sukatani yang Dipecat Sebagai Guru
Kemendikdasmen diminta turun tangan di kasus pemecatan Novi Citra Indriyati dari pekerjaannya sebagai guru.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta turun tangan di kasus pemecatan Novi Citra Indriyati dari pekerjaannya sebagai guru.
Novi yang merupakan vokalis Band Sukatani dengan nama panggung Twister Angel dipecat sebagai guru dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib meminta Kemendikdasmen membela Novi usai pemecatan dan data pokok pendidikannya (Dapodik) dihapus pada 13 Februari 2025.
"FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru," kata Fahmi, Minggu (23/2/2025).
FSGI menyatakan mekanisme pemecatan seorang guru sudah diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru.
Kemudian Permendikbudristek tentang perlindungan guru, dan untuk guru swasta proses pemberhentian seorang guru juga seharusnya mengacu pada Undang-undang Tenaga Kerja.
Menurut FSGI bila pemecatan Novi benar terkait lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar atau karena adanya tekanan hingga harus mengundurkan diri, maka proses pemberhentian melanggar aturan.
"Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya," ujarnya.
Fahmi menuturkan seorang guru juga merupakan warga negara dan memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya melalui medium dikehendaki.
Terlebih bila aktivitas berkarya dilakukan tidak mengganggu tugas dan profesionalisme sebagai guru, sehingga FSGI mendorong Polri memberikan perlindungan kepada Novi.
"FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.