Pengendara Kini Boleh Melintas di Bahu Jalan Tol Dalam Kota di Ruas Semanggi-Cawang, Catat Jadwalnya
Ditlantas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk melintas di bahu jalan di Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi hingga Cawang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk melintas di bahu jalan di Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi hingga Cawang.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak Senin (24/5/2024). Pengendara boleh melintas di bahu jalan tol pada pukul 18.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, diskresi ini berlaku pada hari Senin-Jumat.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 24 Februari 2025, memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat, pukul 18.00 - 20.00," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Latif menjelaskan, diskresi itu diambil untuk mengurai kemacetan terutama pada jam-jam sibuk.
Meski demikian, Latif mengimbau para pengendara untuk tetap memprioritaskan kendaraan darurat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," ujar dia.
Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan tol.
"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," ucap Latif.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.