Cerita Kriminal
Sosok Ini Barbar Rusak Rumah di Depok Sambil Bawa Senapan Angin dan Sajam, Bentrok 2 Kelompok Pecah
Polisi menangkap pelaku berinisial NN. Polisi turut menyita barang bukti senapan angin dan senjata tajam usai melakukan perusakan rumah di Depok.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial NN yang melakukan tindakan barbar perusakan terhadap empat hunian di wilayah Depok.
Kejadian perusakan ini terjadi di Jalan Televisi IV, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (23/2/2025).
Selain NN, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya berinisial AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH.
Saat menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam berupa sembilan jenis parang dan dua celurit.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato mengatakan, pelaku NN diketahui membawa senapan angin saat beraksi.
Senapan yang dibawa NN berjenis pistol caliber carbine (PCC).
"Kepemilikan senapan angin bermuatan gas atau tabung PCC ini masih didalami, tapi kita lakukan penyitaan terhadap penguasaannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato, Selasa (25/2/2025).
Zendrato mengatakan, senjata yang dibawa NN memiliki kekuatan tabung tembakan yang tinggi dan berisiko fatal jika mengenai seseorang.

Namun, polisi belum dapat memastikan apakah senjata itu sempat digunakan tersangka saat insiden perusakan rumah pada Minggu malam lalu.
"Nanti yang bisa jawab dari laboratorium forensik terkait balistiknya, apakah sudah dilakukan ledakan atau maksudnya tembakannya," jelas Zendrato.
Selain senapan, para pelaku juga diduga membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksinya.

Perusakan rumah ini diduga dipicu pertikaian NN dan kawanannya dengan warga sekitar lokasi akibat pembangunan portal jalan di daerah Kampung Serab.
"Di lokasi Kampung Serab itu kelompok tersangka melakukan pemortalan, sehingga ada masyarakat yang saat maghrib lewat, menurut informasinya ini masih kita dalami, terjatuh," ucap Zendrato.
Kejadian ini memicu perselisihan, sehingga warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian dua kelompok.
Selain itu, diduga terjadi pungutan liar (pungli) atau intimidasi yang dilakukan para tersangka.
Namun, informasi tersebut masih didalami polisi.
"Dari keterangan para tersangka, mereka ada di sana atas perintah seseorang, ini masih proses penyidikan, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut," ujar Zendrato.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka merusak rumah dan membakar barang-barang untuk menghadang kelompok lain yang hendak menyerang.
"Kebakaran yang terjadi di jalan dilakukan para tersangka untuk menghalau masyarakat yang ingin menyerang mereka," ucap Zendrato.
Para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak sehingga menyala.
Sedangkan kobaran api yang berasal dari belakang rumah atau bengkel las milik warga diduga karena terjadinya masalah aliran listrik.
"Kami masih membutuhkan beberapa kegiatan olah TKP dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendetailkan apakah ini suatu perbuatan disengaja atau tidak," kata Zendrato.
Akibat insiden ini, sebanyak empat rumah rusak, bengkel las atau bangunan semipermanen hangus terbakar.
Seluruh area ini kini dipasang garis polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(TribunJakarta/Kompas)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.