Ramadan 2025

Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Batal?

Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

freepik.com
ILUSTRASI MASAK - Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025. Ini hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025.

Dengan demikian, umat Muslim akan mulai berpuasa Ramadan besok.

Dalam agama Islam, puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang penting dan wajib dilakukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hawa nafsu, lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Kendati begfitu, banyak orang mempertanyakan bagaimana hukumnya bila mencicipi masakan untuk berbuka puasa saat masih dalam keaadaan berpuasa, apakah batal?

Dihimpun dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, menurut para ulama mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh namun dengan syarat dan aturan tertentu.

Mencicipi masakan saat berpuasa boleh dilakukan asal tidak sampai ditelan dan hanya sebatas di lidah saja kemudian langsung dilepeh.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab At-Tahrir;
 
فلا يضر وصول ريح بالشم الى دماغه ولا وصول الطعم بالذوق الى حلقه

“Maka tidaklah membahayakan (puasa) sampainya bau dengan mencium hingga sampai otaknya, dan sampainya makanan dengan mencicipi sampai tenggorokannya.”

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasiyah asy-Syarqawi jilid 1, halaman 881.

Disebutkan bahwa makanan harus segera dikeluarkan dari mulut, artinya jangan sampai tertelan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved