Ramadan 2025

Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Batal?

Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

freepik.com
ILUSTRASI MASAK - Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025. Ini hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025.

Dengan demikian, umat Muslim akan mulai berpuasa Ramadan besok.

Dalam agama Islam, puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang penting dan wajib dilakukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hawa nafsu, lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Kendati begfitu, banyak orang mempertanyakan bagaimana hukumnya bila mencicipi masakan untuk berbuka puasa saat masih dalam keaadaan berpuasa, apakah batal?

Dihimpun dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, menurut para ulama mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh namun dengan syarat dan aturan tertentu.

Mencicipi masakan saat berpuasa boleh dilakukan asal tidak sampai ditelan dan hanya sebatas di lidah saja kemudian langsung dilepeh.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab At-Tahrir;
 
فلا يضر وصول ريح بالشم الى دماغه ولا وصول الطعم بالذوق الى حلقه

“Maka tidaklah membahayakan (puasa) sampainya bau dengan mencium hingga sampai otaknya, dan sampainya makanan dengan mencicipi sampai tenggorokannya.”

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasiyah asy-Syarqawi jilid 1, halaman 881.

Disebutkan bahwa makanan harus segera dikeluarkan dari mulut, artinya jangan sampai tertelan.

Jika sampai tertelan, maka hukumnya tidak makruh lagi tetapi juga dikatakan batal puasanya.

وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوته. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.

Artinya:

"Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan. Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan.
 
Sedangkan mencicipi makanan bagi tukang masak; baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penjelasan Imam Az-Zayyadi”.

Dalam hal ini, mencicipi masakan saat puasa dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan apabila mencicipi masakan yang sedang dimasak untuk menentukan rasa atau memastikan kehalalannya. 

Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan berlebihan apalagi sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved