LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pertamax Oplosan, 426 Warga Melapor Merasa Dirugikan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atas pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atas pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Setelah putusan Kejagung itu banyak masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Kami memutuskan 26 Februari membuka pos pengaduan secara online," ucap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Posko pengaduan itu dibuka sebagai bentuk respons cepat LBH Jakarta untuk masyarakat yang resah dan merasa dirugikan dari kasus Pertamax oplosan.
Sejak kasus itu mencuat, banyak masyarakat yang kebingungan harus mengadu ke mana atas kerugian yang mereka alami. Oleh karena itu, LBH Jakarta membuka pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat.
Sejak dibuka, LBH Jakarta sudah menerima 426 aduan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban kasus Pertamax oplosan yang diterima secara online. Melihat banyaknya antusias masyarakat, LBH Jakarta juga membuka Pos Pengaduan secara offline di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
"Hari ini, untuk memeprluas akses pengaduan, kami akan buka pengaduan secara fisik di lantai 1 LBH Jakarta, masyarakat yg tidak aksesibel dengan teknologi bisa mengadu ke sini," tambah Fadhil.
Nantinya, masyarakat yang datang akan diberikan formulir berupa pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi.
| Warga Kaget Harga BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Bulan: Untung Pertalite Enggak |
|
|---|
| Motor Mogok Massal Usai Isi BBM di SPBU Kembangan, Bengkel Ini Kebanjiran Berkah Panen Pasien |
|
|---|
| Imbas Insiden Pertalite Tercampur SPBU di Kembangan Masih Tutup, Kini Manajemen Diperiksa |
|
|---|
| Pantas Puluhan Motor Mogok usai Isi Bensin di SPBU Kembangan, Ternyata Beli Pertalite Diisi Solar |
|
|---|
| Skandal Korupsi Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite, Warga : Pengen Oktan Tinggi Malah Sia-sia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/spbu_20180225_214525.jpg)