Bos Rental Tewas Ditembak
Oknum TNI AL Ngaku Satu Kali Tembak Bos Rental, Tapi Hasil Autopsi Ungkap 2 Luka Tembak
Oknum TNI AL mengaku satu kali tembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Tetapi hasil autopsi menunjukkan dua luka tembak di tubuh korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan dalam pemeriksaan terdakwa, terdakwa memang tidak diambil sumpah berdasar agama selayaknya sidang pemeriksaan saksi.
Tapi Majelis Hakim mengingatkan bahwa apapun keterangan yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan akan menjadi pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis.
"Kejujuran terdakwa akan berpengaruh terhadap putusan dijatuhkan. Saya tanyakan terakhir kali kepada terdakwa, tembakan yang mengarah almarhum saudara Ilyas berapa kali?" tanya Gatot.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pun menjawab bahwa dia menembak Ilyas Abdurrahman sebanyak satu kali ketika berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Berdasar keterangan Bambang saat kejadian dia meletuskan lima tembakan, pertama dan kedua ditujukan sebagai tembakan peringatan, tembakan ketiga mengenai Ramli Abu Bakar.
Tembakan keempat mengenai Ilyas, dan kelima tembakan peringatan saat dia bersama terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang melarikan diri dari lokasi.
"Siap, satu kali," kata Bambang.
Berulang kali Majelis Hakim dan Oditur Militer bertanya berapa kali tembakan ditujukan kepada Ilyas, Bambang tetap menjawab bahwa dia menembak Ilyas sebanyak satu kali.
Namun saat menjawab pertanyaan Oditur Militer Mayor Chk Iswadi, Bambang menyebut bahwa dia tidak dapat memastikan apakah tembakan pertama dan kedua rekoset atau memantul.
Dia menyebut tembakan pertama dan kedua yang diklaim sebagai tembakan peringatan diletuskan dari sudut 160 derajat, namun apakah terjadi rekoset atau tidak Bambang tak dapat memastikan.
"Posisi kami tembak 160 (derajat), kerumunan di depan kami. Yakin, 160 tapi untuk perkenaan apakah rekoset atau seperti apa kami tidak tahu," ujar terdakwa Bambang dalam sidang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.