Ramadan 2025

Apakah Bermesraan dengan Istri Bikin Puasa Batal? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apakah bemesraan dengan istri atau suami bisa membuat puasa batal? ini penjelasannya.

Pixabay
ILUSTRASI PASANGAN - Saat berpuasa di bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu. Apakah bemesraan dengan istri atau suami bisa membuat puasa batal? ini penjelasannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat berpuasa di bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu.

Dalam hal ini, salah satu yang seringkali ditanyakan banyak orang ialah terkait hukum bermesraan dengan suami atau istri ketika sedang berpuasa.

Tak jarang, suami-istri tetap bermesraan meskipun sedang berpuasa di bulan Ramadan. Baik itu saling mencium, peluk, dan lain-lain.

Lantas, apakah ini membatalkan puasa?

Dihimpun dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama, bermesraan dengan istri saat berpuasa baik itu berciuman, mandi bersama, dan lainnya, hukumnya adalah makruh.

Oleh karena itu apabila seorang suami berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak bermesraan dengan istrinya terlebih dulu, pun juga demikian dengan sang istri yang sedang berpuasa.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
 
"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian".
 
Namun jika suami berpuasa dan ia kemudian bermesraan dengan istrinya, puasanya tetap sah dan tidak batal selama hal itu tidak menyebabkan keluarnya mani.

Akan tetapi apabila jika hal itu menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya menjadi batal. 

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam, sebagai berikut:
 
"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian".

Demikianlah hukum bermesraan dengan suami atau istri saat berpuasa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved