Kabar Artis

Gara-gara Sebotol Minuman, Hotman Paris Ungkap Awal Hubungannya dengan Iqlima Kim Memburuk

- Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan di balik memburuknya hubungannya dengan mantan asistennya, Iqlima Kim.

Tribunjakarta/Gerald Leonardo
HOTMAN UNGKAP CHAT IQLIMA - Pengacara Hotman Paris Hutapea membawa sejumlah bukti saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, Kamis (6/3/2025). Hotman membantah tuduhan bahwa dirinya melecehkan mantan asistennya, Iqlima Kim. 

Hotman juga menyebut Iqlima sering memeluknya dalam berbagai kesempatan.

"Berarti kan kalau ada pelecehan sebelumnya, masa berkali-kali di TV show dia meluk-meluk saya dan ikut dalam acara TV," kata Hotman.

Belum sampai di situ, Hotman juga menunjukkan bukti bahwa Iqlima Kim sempat mengundangnya dalam suatu acara ulang tahun.

Ada juga momen ketika Hotman membayar biaya pengobatan Iqlima Kim ketika yang bersangkutan jatuh sakit.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Hotman pun menegaskan tuduhan bahwa dirinya melecehkan Iqlima Kim tidak benar.

"Sekali lagi, di mata hukum, apapun chattingan kita, karena dia hanya pakai chattingan doang, kalau mau sama-mau, itu bukan pelecehan," pungkas Hotman.

Diketahui, persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved