Kabar Artis
Razman Nasution: Hotman Paris Kena Penyakit Lupa, Kelabakan saat Dicecar di Persidangan
Razman Nasution, menyebut Hotman Paris Hutapea kewalahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution, menyebut Hotman Paris Hutapea kewalahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Razman menilai pengacara kondang itu tak bisa menjawab pertanyaan dengan baik saat dicecar kuasa hukumnya.
Kata Razman, Hotman mengalami "penyakit lupa" ketika dimintai keterangan dalam sidang tadi.
"Pertama saya sampaikan bahwa saudara Hotman Paris Hutapea kelabakan, kewalahan, stres, dan tidak dapat menjawab secara sempurna," kata Razman usai persidangan.
Menurut Razman, Hotman tampak bingung ketika dicecar pertanyaan oleh tim hukumnya.
Ia menyoroti jawaban Hotman yang dinilainya tidak substantif dan cenderung menghindar.
Terutama ketika ditanyakan terkait tudingan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, eks asisten Hotman.
"Hotman ketika ditanya benar tidak ada perbuatan dalam mobil, apartemen, di klub, kemudian kasih uang, semua jawabnya lupa. Jadi, dia kena penyakit lupa," jelasnya.
Razman pun menilai apa yang disampaikan Hotman di dalam persidangan tadi sebagai keterangan palsu.
Pihaknya berencana melaporkan Hotman Paris ke pihak berwajib soal itu.
"Barang kali poin penting satu, kami akan melaporkan dia ke pihak yang berwajib karena memberikan keterangan palsu. Karena banyak keterangannya yang tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan sendiri," kata Razman.
Hotman Bantah Lecehkan Iqlima
Di kesempatan yang sama, Hotman membantah tudingan telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim. Ia membawa berkas yang memperlihatkan bukti-bukti bantahan itu.
Salah satunya adalah bukti foto yang dikirimkan mantan asistennya, Iqlima Kim, pada Maret 2022 lalu.
Menurut Hotman, foto itu menjadi bukti kuat bahwa tidak ada unsur pelecehan terhadap Iqlima seperti yang berulangkali dituduhkan kepadanya.
Hotman menyebut, foto itu dikirimkan secara sukarela oleh Iqlima.
"Itu kirim foto seksi dia dari Bali, ini dia nih, ya, tanggal 21 Maret (2022), ya. Dia kirim foto seksi dia yang nyaris hanya pakai BH. Ini saya tidak minta," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi kalau ada pelecehan di awal Februari, bagaimana bisa begitu banyak kami syuting TV sama-sama, dia meluk-meluk saya, ya, dan terakhir dia kirim foto seksi saya tanpa saya minta," sambung Hotman.
Hotman menegaskan kembali bantahannya terkait tudingan pelecehan seksual itu.
Menurut Hotman, sejak Februari 2022, ia dan Iqlima menjalani hubungan yang baik-baik saja sebagai bos dan asisten.
Misalnya, Hotman kerap kali mengajak Iqlima sebagai figuran dalam sejumlah acara TV.
Hotman juga menyebut Iqlima sering memeluknya dalam berbagai kesempatan.
"Berarti kan kalau ada pelecehan sebelumnya, masa berkali-kali di TV show dia meluk-meluk saya dan ikut dalam acara TV," kata Hotman.
Belum sampai di situ, Hotman juga menunjukkan bukti bahwa Iqlima Kim sempat mengundangnya dalam suatu acara ulang tahun.
Ada juga momen ketika Hotman membayar biaya pengobatan Iqlima Kim ketika yang bersangkutan jatuh sakit.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Hotman pun menegaskan tuduhan bahwa dirinya melecehkan Iqlima Kim tidak benar.
"Sekali lagi, di mata hukum, apapun chattingan kita, karena dia hanya pakai chattingan doang, kalau mau sama-mau, itu bukan pelecehan," pungkas Hotman.
Diketahui, persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Ari Lasso Cuma Dapat Royalti Rp765 Ribu, Kini Pilih Ikuti Jejak Charly Van Hoten dan Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Bravy yang Skin To Skin dengan Bayi Erika Carlina, DJ Panda Cuma Bisa Lihat Foto Tangan Anaknya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok Penyebar Fitnah Anaknya, Langsung Serahkan Bukti ke Polisi |
![]() |
---|
6 Fakta Ayah Sarwendah Meninggal Dunia, Cinta Pertama yang Kini Hilang hingga Tangisan Ruben Onsu |
![]() |
---|
Soroti Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, Hotman Paris Minta Hakim Diperiksa: Ada Keanehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.