UPDATE Harga Terbaru Buat Paspor 2025, Simak Tips Cara Bikin Cepat dan Dokumen yang Wajib Dimiliki

Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, simak tips membuatnya.

|
Editor: Wahyu Septiana
pikniek.com
HARGA BUAT PASPOR 2025 - Ilustrasi paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, simak tips membuatnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen utama yang wajib dimiliki.

Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, baik untuk liburan, studi, maupun perjalanan bisnis.

Tanpa paspor, rencana perjalanan Anda bisa terhambat bahkan batal sama sekali.

Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama.

Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.

Sementara untuk biaya pembuatan paspor beragam, dibedakan fungsi dan masa berlakunya.

Hal itu mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Desember 2024.

Dikutip dari website Imigrasi.go.id berikut harga terbaru membuat paspor di tahun 2025:

Harga Buat Paspor 2025:

Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.

Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Catatan: Jika paspor hilang atau rusak akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 per buku.

Syarat dan Tahapan Pembuatan Paspor:

Dikutip dari Ai Writer, Anda harus lebih memahami proses pengurusan paspor, berikut adalah syarat dan tahapan yang harus dilewati:

Syarat Dokumen yang Diperlukan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti kewarganegaraan.

Buku nikah (jika sudah menikah) sebagai tambahan validasi identitas.

Paspor lama (jika melakukan perpanjangan).

Surat keterangan domisili (jika alamat di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini).

Tahapan Pengurusan Paspor:

1.Pendaftaran Online

Mengisi formulir dan memilih jadwal wawancara melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

2.Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor harus dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk.

3.Datang ke Kantor Imigrasi

Hadir sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.

4.Menunggu Proses Pembuatan

Paspor akan diproses dalam waktu 3-7 hari kerja setelah wawancara.

5.Pengambilan Paspor

Paspor yang telah jadi dapat diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat sesuai permintaan.

Keunggulan Menggunakan Jasa Pembuatan Paspor

Dikutip dari Ai Writer Indonesia, jika Anda ingin menghindari antrean panjang dan kebingungan dalam prosedur pengurusan paspor, layanan jasa pembuatan paspor bisa menjadi solusi terbaik.

Berikut beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan:

1.Proses yang Lebih Cepat

Biro jasa pembuatan paspor biasanya memiliki pengalaman dan jaringan yang luas dengan pihak imigrasi.

Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar dan cepat dibandingkan mengurus sendiri.

2.Minim Kesalahan Dokumen

Banyak orang mengalami kendala karena kesalahan dalam dokumen yang diserahkan.

Dengan menggunakan jasa profesional, semua dokumen akan dicek secara teliti agar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

3.Hemat Waktu dan Tenaga

Mengurus paspor bisa memakan waktu berjam-jam, terutama jika harus antre panjang di kantor imigrasi.

Dengan layanan jasa, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dan menunggu hasilnya tanpa perlu repot.

4.Pendampingan Penuh

Anda akan mendapatkan pendampingan dari awal hingga akhir proses, termasuk informasi mengenai biaya, jadwal, dan dokumen yang diperlukan.

Hal ini sangat membantu bagi pemohon paspor pertama kali yang belum familiar dengan prosedurnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved