Gadis 16 Tahun Dijambret Saat Pergi Ibadah di Cimanggis, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

Polda Metro Jaya menangkap kawanan jambret yang merampas tas seorang gadis di Jalan Raya Tanjung, Cimanggis, Bojonggede.

ISTIMEWA
ILUSTRASI JAMBRET - Polda Metro Jaya menangkap kawanan jambret yang merampas tas seorang gadis di Jalan Raya Tanjung, Cimanggis, Bojonggede. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap kawanan jambret yang merampas tas seorang gadis di Jalan Raya Tanjung, Cimanggis, Bojonggede.

Kedua pelaku berinisial F (25) dan NI (30) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas beraksi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari dua hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka atau dua pelaku jambret. Korbannya anak perempuan usia 16 tahun," kata Ade Ary, Sabtu (8/3/2025).

Ade Ary mengungkapkan, korban dijambret ketika dalam perjalanan ke tempat ibadah. Saat itu, motor yang dikendarai korban dipepet oleh para pelaku.

Setelahnya, salah satu pelaku langsung menarik paksa tas yang dibawa korban. Akibatnya, korban terjatuh dari motor.

Di dalam tas berisi handphone, Ada sisir, ada parfum. HP diambil, digunakan oleh satu tersangka.
Kemudian handphone yang dipakai tersangka ini, handphone lamanya, dijual dan hasilnya diserahkan kepada tersangka satu lagi," ungkap Kabid Humas.

Kedua pelaku ditangkap di indekos tempat tinggalnya di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan F dan NI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Jeritan Pedagang Mega Bekasi Hypermall Saat Menyelamatkan Barang Dagangan Saat Banjir Menerjang Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025).
KLIK SELENGKAPNYA: Jeritan Pedagang Mega Bekasi Hypermall Saat Menyelamatkan Barang Dagangan Saat Banjir Menerjang Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi ya ini sudah sangat nekat, jam 11.30, siang-siang hari di TKP, kedua tersangka nekat melakukan aksinya. Ya berkat kesigapan rekan-rekan dari Subdit Resmob, akhirnya berhasil diungkap," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved