Cerita Kriminal

Dendam Cinta Bikin Lupa Diri,Sosok Misterius Diutus Balas Sakit Hati Tikam Pegawai Toko Thamrin City

Kasus penusukan yang dilakukan sosok misterius ke seorang pegawai toko di berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkuak.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar Video Viral
PENUSUKAN MANTAN KEKASIH - Rekaman CCTV menunjukan saat seorang rejama menusuk mantan pacarnya di Thamrin City, Jakarta Pusat. 

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 24.00 WIB.

"Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Aditya SP Sembiring.

Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.

"Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," jelasnya.

Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku  berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved