Cerita Kriminal

Dendam Cinta Bikin Lupa Diri,Sosok Misterius Diutus Balas Sakit Hati Tikam Pegawai Toko Thamrin City

Kasus penusukan yang dilakukan sosok misterius ke seorang pegawai toko di berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkuak.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar Video Viral
PENUSUKAN MANTAN KEKASIH - Rekaman CCTV menunjukan saat seorang rejama menusuk mantan pacarnya di Thamrin City, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penusukan yang dilakukan sosok misterius ke seorang pegawai toko di berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkuak.

Persitiwa penusukan itu dilatarbelakangi karena adanya dendam dan sakit hati seorang pria berinisial MNA (19).

MNA merupakan mantan kekasih S yang sakit hati diputus cinta.

Kejadian penusukan dilakukan MNA yang menyewa orang berinisial FF (20) untuk membantunya melukai mantan pacar.

Hingga akhirnya peristiwa nahas penusukan yang dilakukan FF terjadi pada Sabtu (8/3/2025).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan secara lengkap kronologis kejdian tersebut. 

Penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputus cinta oleh korban.

Otak pelaku penusukan yakni MNA sudah merencanakan penyerangan kepada mantannya S pada Jumat (7/3/2025).

KLIK SELENGKAPNYA: Lima Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah Mereka di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (7/3/2025). Tetangga Bongkar Cekcok Soal Nikah.
KLIK SELENGKAPNYA: Lima Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah Mereka di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (7/3/2025). Tetangga Bongkar Cekcok Soal Nikah.

Kemudian MNA dan FF pun bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.

MNA rela merogoh kocek sebesar Rp 2 juta untuk memberikan imbalan kepada FF bila berani menikam mantn pacaranya.

"Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Aditya SP Sembiring dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke lokasi untuk membalas dendam ke mantan kekasihnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Begitu melihat S, MNA langsung menusuknya dan melarikan diri.

Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk segera melaporkan kejadian kepada polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 24.00 WIB.

"Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Aditya SP Sembiring.

Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.

"Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," jelasnya.

Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku  berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved