Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya?

Presiden Prabowo memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Istimewa
ILUSTRASI THR - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, atau pekan depan tanggal 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan Prabowo saat melakukan konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, atau pekan depan tanggal 17 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat melakukan konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menyebutkan, ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Ketetapan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

THR dan gaji ke-13 ini nantinya akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat ataupun daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah penerima total sebanyak 9,4 juta orang.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 tersebut, untuk ASN di tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk ASN di tingkat daerah, besaran yang diberikan sama dengan ASN pusat, namun sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Sementara untuk pensiunan, besaran yang diberikan yakni sebesar uang pensiun bulanan.

Berbeda dengan THR yang dibayarkan mulai pekan depan atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 untuk ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan akan dibayar pada bulan Juni tahun 2025.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan khususnya selama mudik dan selama libur Lebaran.

Itulah informasi mengenai pencairan THR bagi ASN.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved