Pecat 4 Polisi Terlibat Zina dan Penipuan, Ini Pesan Tegas Kapolda Metro Jaya untuk Anak Buahnya
Empat polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya dipecat setelah melakukan pelanggaran serius. Ini pesan tegas Kapolda Metro Jaya untuk anak buahnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Empat anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya dipecat setelah melakukan pelanggaran serius.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anggotanya untuk menjaga profesionalisme saat menjalankan tugas.
"Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai," kata Karyoto, Rabu (12/3/2025).
Karyoto berharap pemecatan empat polisi ini menjadi pengingat anggota lainnya untuk bekerja sesuai aturan dan menghindari pelanggaran.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar dia.
Karyoto mengungkapkan, keempat anggota polisi yang dipecat yaitu Bripda A, Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW.
Bripda A terlibat kasus perzinaan, sedangkan Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW terbukti melakukan penipuan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," ujar Kapolda.
Ia menyebut keputusan PTDH merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.
Menurut dia, PTDH diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.
"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," ucap Karyoto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.