LINK Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya!

Kementerian Perhubungan sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2025 mulai hari ini, Kamis (13/3/2025).

Istimewa
ILUSTRASI MUDIK GRATIS - Kementerian Perhubungan sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2025 mulai hari ini, Kamis (13/3/2025). 

6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem);

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;

8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sepeda Motor

1. Pendaftaran hanya secara online;

2. Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor;

3. Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan;

4. Peserta wajib menunjukan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.

Syarat dan Ketentuan Penumpang Arus Balik

1. Peserta yang mengikuti arus balik, merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik;

2. Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang;

3. Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan;

4. Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.

5. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

6. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved