Ramadan 2025
PSK Diangkut Satpol PP di Jakbar, Berkeliaran Bebas Saat Ramadan di Gang Royal dan RTH Tubagus Angke
Belasan PSK diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat yakni kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia dan berhasil mengangkut 14 pekerja komersial (PSK) pada Selasa (11/3/2025) di dua lokasi berbeda.
Belasan PSK diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat yakni kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke dan Gang Royal, Pekojan, Tambora.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, belasan PSK ini masih berani beraksi bebas saat bulan suci Ramadan.
Tanpa ada rasa tajut, kata Agus, mereka biasa beroperasi di bedeng-bedeng yang hampir berdempetan dengan rel kereta api.
Ia pun meminta kepada pihak terkait yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), menutup tempat tersebut secara permanen.
"Kami mengharapkan dari pemilik aset untuk bisa melakukan pemagaran yang masif atau betonisasi yang lebih kelihatan, lebih tidak bisa digunakan untuk masyarakat untuk melintas atau menggunakan hal yang negatif," kata Agus.
Agus berujar, penutupan lokasi secara permanen dapat menghentikan praktik prostitusi liar di tempat tersebut.
"Selain itu kan karena itu sangat berbahaya. Ada jalur lintas kereta api, instalasi listrik dan sebagainya," ujar Agus.

Prostitusi liar, kata Agus, terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi.
Sebelumnya di Gang Royal sudah dilakukani pembongkaran total pada 2023 lalu.
"Kami sudah koordinasi dengan PT KAI, tapi belum ada tindak lanjut. Harapan kami pemilik aset tentunya bisa melakukan bangunan fisik yang lebih pasif," jelas Agus.
Dirinya juga berharap agar PT KAI bisa memperbaiki penerangan di sepanjang rel yang terlihat redup.

Pasalnya, hal tersebut bisa memicu merebaknya praktik prostitusi liar.
Menirut Agus, pihaknya sudah menyarankan hal tersebut kepada PT KAI sejak pembongkaran 2023.
"Dalam pembongkaran tahun yang lalu, salah satu rekomendasi adalah penambahan penerangan. Sehingga orang yang ingin berbuat tindakan yang negatif agak berkurang atau tidak berani karena terlihat."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.