Cerita Kriminal
LPSK Dorong Evaluasi Kasus TPKS yang Pernah Ditangani Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan terungkapnya kasus patut menjadi momen mengevaluasi rekam jejak AKBP Fajar dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Pasalnya berdasar catatan LPSK saat mendampingi korban TPKS di wilayah NTT, terdapat perkara yang mengalami hambatan penyelesaian di tingkat penyidikan.
“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” kata Nurherwati di Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan catatan penanganan kasus TPKS oleh LPSK di NTT, terdapat kasus TPKS di NTT yang menyebabkan korban melahirkan dan penyidik mengalami kesulitan membuktikan pelakunya.
LPSK mencontohkan kasus TPKS di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, di mana ketika upaya pembuktian kasus yang dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA sebagian besar hasilnya negatif.
Sementara bila mengacu rekam jejak AKBP Fajar sebelumnya pernah menjabat Kapolres Sumba Timur, sehingga diperlukan evaluasi penanganan beberapa kasus TPKS di wilayah tugas AKBP Fajar.
"Terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024. Tertinggi dalam TPKS sebanyak 80 permohonan, 71 berupa Kekerasan Seksual terhadap Anak," ujarnya.
Nurherwati menuturkan LPSK juga menyatakan kesiapan bila nantinya terlibat membantu penanganan terhadap korban kasus pencabulan AKBP Fajar yang kasusnya ditangani
Sementara terkait kasus pencabulan terhadap tiga anak dan satu perempuan dewasa yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO).
LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel untuk keperluan alat bukti saat proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan di peradilan.
"Sekalipun tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kondisi Prada Richard yang Turut Disiksa Bareng Prada Lucky, Kakak Korban Bantah Adiknya Menyimpang |
![]() |
---|
Teror Pria Bertopeng di Jalanan Sepi Bengkulu: Pelajar Dapat Perlakuan Mengerikan dan Motor Digondol |
![]() |
---|
Nasib Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Usut Tuntas Kasus Serupa di Tempat Hiburan |
![]() |
---|
Niat Cari Lawan Tawuran, 5 Remaja di Penjaringan Malah Begal Hingga Aniaya Sopir Truk |
![]() |
---|
Cucu 9 Naga Sulut Dianiaya Membabi Buta hingga Tewas berawal Pacar Pesta Miras, Ini Sederet Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.