LPSK Bakal Lindungi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan melindungi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan melindungi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama ini jalannya proses hukum.
Berdasar hasil penyidikan sementara diketahui ada tiga korban pencabulan Fajar, yakni tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun.
"LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan," kata Nurherwati saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025).
Meski hingga kini belum ada korban pencabulan yang secara resmi mengajukan permohonan, tapi LPSK berencana menemui para korban untuk menawarkan perlindungan.
Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela, atau atas pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus tindak pidana tersebut.
"Belum ada (permohonan perlindungan). Tapi kawan-kawan BPP (Biro Penelaahan Permohonan LPSK) sudah persiapan proaktif. Kita koordinasi dengan Kasubdit Tindak Pidana Perempuan," ujarnya.
Nurherwati juga mendorong Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pernah ditangani AKBP Fajar Widyadharma.
Pasalnya berdasar catatan LPSK saat mendampingi korban TPKS di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat perkara yang mengalami hambatan penyelesaian di tingkat penyidikan.
LPSK mencontohkan kasus TPKS di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, di mana upaya pembuktian kasus yang dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA sebagian besar hasilnya negatif.
Sementara bila mengacu rekam jejak AKBP Fajar sebelumnya pernah menjabat Kapolres Sumba Timur, sehingga diperlukan evaluasi penanganan beberapa kasus TPKS di wilayah tugas AKBP Fajar.
“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Kasus Kematian Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
LPSK Diminta Proaktif Kawal Kasus Tewasnya Diplomat, Anggota DPR: Ada Potensi Saksi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.