Cerita Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumut-Jakarta, 34 Kg Ganja Disita

Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar narkoba jaringan Sumut - Jakarta. Sebanyak 34 ganja disita.

HANDINING // Kompas.com
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Ilustrasi: Narkoba. Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar narkoba jaringan Sumut - Jakarta. Sebanyak 34 ganja disita. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut) - Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yaitu berinisial I, RR, S, P, dan R.

Dari tangan para tersangka, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti 34 Kg ganja.

"Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, Senin (17/3/2025).

Selain puluhan Kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan 6,98 gram sabu. Ade menjelaskan, seluruh barang bukti narkoba didapat dari tiga lokasi berbeda.

Di TKP pertama di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, polisi menemukan barang bukti 1 Kg ganja.

Setelahnya, polisi menyita 3 Kg ganja dan 6,98 gram sabu di TKP kedua di sebuah rumah kontrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Barang bukti terbanyak ditemukan di TKP ketiga yang juga berlokasi di Taman Sari atau tak jauh dari TKP kedua. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 30 Kg ganja kering di dalam karung hijau.

"Kelima tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved