Pemkot Jakarta Utara Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pegawai Paling Lambat 23 Maret 2025
uku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara mengimbau perusahaan di Jakarta Utara untuk tidak terlambat bayar THR
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara mengimbau perusahaan di Jakarta Utara untuk tidak terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawainya.
Perusahaan diminta membayar THR paling lambat tujuh hari menjelang Hari Raya Lebaran 2025, atau pada 23 Maret 2025.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, mengatakan, pemenuhan THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kebijakan ini juga mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh.
"THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun ini berarti harus sudah dibayarkan pada 23 Maret mendatang," tegas Noviar, Rabu (19/3/2025).
Noviar mengatakan, apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan melakukan tindak lanjut.
Tindak lanjut itu berupa pembinaan, mediasi, hingga sanksi terhadap perusahaan yang telat membayar THR.
Diketahui, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara juga telah membuka layanan Pos Komando pengaduan Tunjangan Hari Raya (Posko THR).
Posko ini berlokasi di Kantor Sudin Nakertransgi, Jalan Plumpang Semper No. 41, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.
Posko THR dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025 dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.
"Posko memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja," jelas Noviar.
Noviar menjelaskan, laporan terkait THR juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan di nomor 087865884757. Sementara, untuk konsultasi bisa menghubungi nomor 08111505551.
"Tahun lalu, kami menerima laporan pengaduan terkait THR sebanyak 33 pekerja atau buruh. Kami berharap di tahun ini tidak ada laporan atau aduan, semua hak pekerja dapat terpenuhi," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di BekasiĀ |
![]() |
---|
Pria Berbaju PNS yang Minta THR ke Pedagang di Bekasi Bukan Pegawai Pemkab, Dedi Mulyadi Beri Reaksi |
![]() |
---|
Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam |
![]() |
---|
4 Oknum Polisi Nakal di Jakarta Berulah Minta Jatah THR Lebaran ke Hotel, Berujung Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Pria Berseragam PNS Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung, Pemda Kabupaten Bekasi Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.