Viral di Media Sosial

Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam

Empat oknum polisi melakukan aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel di Menteng.

ISTIMEWA
POLISI MINTA THR - Foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Kini, para oknum polisi tersebut diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.  

TRIBUNJAKARTA.COM -  Empat oknum polisi melakukan aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel di Menteng.

Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Empat oknum polisi yang berulah itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

Keempat oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Pungli yang dilakukan viral di media sosial dan sempat diunggah di akun X @NalarPolitik.

"Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!" tulis pengunggah foto tersebut.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi memberikan klarifikasi dan menyebut surat yang dibuat bukan resmi yang dikeluarkan kantornya.

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dikutip dari Tribunnews, Senin (24/3/2025).

Akibat aksinya tersebut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.

Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

"Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved