Cerit Kriminal
Lahan Kosong di Bekasi Disulap Jadi Tempat Penampungan Ilegal Gas LPG 12 Kg, Pemilik Usaha Ditangkap
Polisi bongkar lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi diduga dijadikan tempat penampungan gas LPG 12 Kg.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi diduga dijadikan tempat penampungan gas LPG 12 Kg.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan tabung gas LPG 12 Kg yang telah dioplos.
"Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat lahan kosong yang dijadikan tempat penampungan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang diduga illegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria berinisial ES alias D sebagai tersangka.
Ade Safri mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku usaha yang menjual gas LPG 12 Kg tak sesuai takaran.
"Pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg diduga dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor," ungkap dia.
Adapun penggerebekan tempat penampungan ilegal gas LPG 12 Kg tersebut dilakukan pada Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 95 tabung gas LPG 12 Kg oplosan.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.