Ramadan 2025

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah dan Hal yang Harus Dilakukan

Zakat fitrah diwajibkan untuk umat islam setiap bulan ramadan. Simak penjelasan jika lupa membayarnya!

Freepik.com
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Penjelasan hukum lupa membayar zakat fitrah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Zakat fitrah diwajibkan untuk umat islam setiap bulan ramadan.

Sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama puasa, namun waktu paling afdolnya yakni sebelum salat Idul Fitri.

Di mana besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa.

Namun untuk di Indonesia, zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang.

Tribun Jakarta juga pernah mengulas menyoal hukum zakat fitrah, yakni wajib bagi muslim atau muslimah yang hidup pada saat bulan ramadanm serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok di malam hari raya Idul Fitri.

Sehingga jika tidak dilakukan pada orang yang mampu maka akan dibebankan dosa.

Lantas bagaimana jika sesorang lupa membayar zakat fitrah?.

Jika hal ini terjadi maka orang tersebut dibebankan untuk mengwadha zakat fitrah.

Sebagai sebuah kewajiban yang sama dengan salat, menurut pandangan syariat hal ini boleh dilakukan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya dia melakukan shalat setelah ingat.” (HR Al-Bukhari No. 596)

lihat fotoDi tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Kebolehan mengqadha zakat fitrah turut dijelaskan oleh para ulama.

Penjelasan dari Imam Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 381 yang artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuatseperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya.”

Sementara untuk cara mengqadha zakat fitrah harus disesuaikan dengan hukum syariat Islam dan tidak bisa dilakukan asal-asalan menurut kehendak sendiri.

Di sisi lain, Tribun Jakarta juga pernah mengutip sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad yangvmenyampaikan, hal-hal yang harus dilakukan bagi orang yang lupa membayar zakat fitrah.

1. Segera Minta Ampunan Kepada Allah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved