Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman Bagi Pembela HAM

Teror kepala babi dan enam bangkai tikus terpenggal yang dikirimkan ke kantor redaksi Tempo tidak hanya persoalan ancaman bagi jurnalis Tempo.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Dede dan 6 terpidana, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Teror kepala babi dan enam bangkai tikus terpenggal yang dikirimkan ke kantor redaksi Tempo tidak hanya persoalan ancaman bagi jurnalis Tempo.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati mengatakan teror tersebut juga merupakan ancaman bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.

Yakni mereka yang berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.

"Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM," kata Sri di Jakarta Timur, Minggu (23/3/2025).

Atas hal tersebut LPSK mendorong aparat penegak hukum dapat mengungkap dalang di balik aksi teror kepada jurnalis Tempo, dan melakukan proses hukum agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah ini perlu dilakukan sebagai komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM, serta menjamin kebebasan pers sebagaimana amanat UU dan demokrasi Indonesia.

"Bahwa teror ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi," ujarnya.

Sri menuturkan kasus intimidasi terhadap jurnalis ini bukan pertama kali terjadi, bahkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir terdapat permohonan perlindungan kepada LPSK.

LPSK mencontohkan kasus kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua.

“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan," tuturnya.

LPSK menyatakan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif.

Mekanisme ini mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis, termasuk sinergi antara Dewan Pers dengan LPSK.

"Ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur," lanjut Sri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved