Viral di Media Sosial

Pria Berbaju PNS yang Minta THR ke Pedagang di Bekasi Bukan Pegawai Pemkab, Dedi Mulyadi Beri Reaksi

Pria berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta jatah uang THR kepada para pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi akhirnya terkuak.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
ASN GADUNGAN DITANGKAP --- Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 

"Pelaku datang dengan menyebut dirinya dari Pemda nih, THR bos, restribusi keamanan," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Atas hal itu, lanjut Mustopa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Korban pun menyerahkan uang Rp 200.000. Kawanan pelaku sudah mendatangi beberapa lapak dan meraup uang Rp 1.600.000.

Kepolisian Polres Metro Bekasi pun menangkap kedua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Sedangkan Agus dan Joko masih DPO.

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti Diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Adapun pelaku menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tunai dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (TribunJakarta.com/Tribunbekasi)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved