Ini Syarat Titip Kendaraan di 10 Kantor Kecamatan dan 65 Kantor Kelurahan di Jaktim

Simak syarat titip kendaraan bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan di kantor kecamatan maupun kelurahan yang ada di Jakarta Timur.

Kompas.com/Alsadad Rudi
ILUSTRASI PENITIPAN KENDARAAN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat titip kendaraan bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan di kantor kecamatan maupun kelurahan yang ada di Jakarta Timur.

Diketahui, kantor kecamatan dan kelurahan bisa diakses gratis oleh masyarakat untuk menitipkan kendaraan mereka selama mudik.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah mengatakan nantinya akan ada petugas piket yang berjaga.

"Untuk penjagaan tentu ada petugas piket di tiap kantor kelurahan atau kecamatan. Karena akan ada petugas yang piket, baik dari unsur Pamdal maupun Satpol PP," ucap Iin dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Camat Pasar Rebo Mujiono menjelaskan, warga yang hendak menitipkan motor di kantor kelurahan atau kecamatan diharuskan membawa bukti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. 

Untuk Kantor Kecamatan Pasar Rebo dapat menampung 10 mobil dan 60 sepeda motor calon pemudik.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved