Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis di Kematian 3 Polisi di Lampung, Ada yang Dijerat Pasal 340

Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi.

KOMPAS/VINA OKTAVIA/Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
RESMI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Foto Kopda B ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

 Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Penjelasan Puspom TNI AD

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).

"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved