5 Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi, Raut Wajah Jadi Sorotan
Lima fakta Kopda Bazarsah divonis mati terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi saat gerebek judi. Raut wajah jadi sorotan.
TRIBUJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhi hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Sidang kasus penembakan itu digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin Lampung.
Kopda Bazarsah menembak mati Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
TribunJakarta.com merangkum lima fakta Kopda Bazarsah divonis mati kasus penembakan tiga polisi:
1. Divonis Mati
Kopda Bazarsah divonis mati serta dipecat dari keanggotaan TNI. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
2. Kopda Bazarsah Ajukan Banding
Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer.
Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.
Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.