Nasib Peltu Yun dan Kopda Bazarsah di Kasus Judi Sabung Ayam, Ada yang Dihukum Mati dan 6 Tahun Bui

Terlibat praktik perjudian sabung ayam dan judi koprok di Negara Batin, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah mendapatkan hukuman yang berbeda.

Kompas. com
DAPAT HUKUMAN BEDA - Terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dan judi koprok di Negara Batin, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah mendapatkan hukuman yang berbeda, saat sidang di di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dan judi koprok di Negara Batin, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah mendapatkan hukuman yang berbeda.

Peltu Yun Heri Lubis, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin dan Kopda Bazarsah telah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak Juli 2024 hingga Minggu (17/3/2025), saat penggerebekan dilakukan. 

Diketahui dalam penggerebekan tersebut tiga anggota polisi Polsek Negara Batin, meninggal dunia.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025), dari kegiatan tersebut, Peltu Yun Heri Lubis memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,5 juta per bulan dari judi koprok, sedangkan seluruh hasil judi sabung ayam diambil oleh Kopda Bazarsah

“Bahwa judi yang dikelola oleh terdakwa ini, dijadikan sebagai mata pencarian. Padahal, judi dilarang oleh pemerintah. Namun, prajurit TNI malah membuka judi dan menjadikannya sebagai pencarian,” ungkap Oditur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Arena judi yang dikelola oleh Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah dibuka dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis. 

Dalam setiap sesi judi koprok, Peltu Yun mengambil keuntungan sekitar 10 persen dari bandar judi. 

“Bahwa dari fakta persidangan, hal yang meringankan terdakwa nihil,” tegas Oditur Lisnawati. 

TNI Dalam perkara ini, Peltu Yun Heri Lubis dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perjudian serta Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait perannya yang turut menyebabkan tiga polisi tewas saat penggerebekan. 

Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI.

Dituntut Hukuman Mati

Sama-sama menjalankan judi sabung ayam dengan Peltu Yun, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati serta hukuman tambahan pemecatan dari satuan TNI oleh Oditur Militer.

Pasalnya tak cuma menjalankan judi sabung ayam, Kopda Bazarnah juga terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang dikelolanya. 

Dalam sidang tersebut, pasal primer yang dikenakan terhadap Kopda Bazarsah adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved