LPSK Lindungi Saksi Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
LPSK memberikan perlindungan bagi saksi kasus oknum TNI menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi saksi kasus oknum TNI menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati mengatakan perlindungan diberikan kepada seorang saksi berinisial N yang melihat langsung saat peristiwa pada 17 Maret 2025 lalu.
Korban yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak saat menggerebek lokasi sabung ayam.
"N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, dan penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Nurherawati, Rabu (18/6/2025).
N juga termasuk saksi yang dihadirkan Oditur Militer atau penuntut umum dalam peradilan militer untuk memberi keterangan pada sidang perkara di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Keterangan diberikan terkait tindakan Kopda Bazarsah yang didakwa melakukan tindak pembunuhan melakukan penembakan, dan Peltu Yun Hery Lubis yang didakwa terlibat judi sabung ayam.
Dalam kesaksiannya N menyebutmelihat Kopda Bazarsah memegang senjata api, dan melakukan penembakan diduga ke arah salah satu korban dari anggota polisi yang tertembak.
"Kesaksian N sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara (termasuk dalam) tindak pidana pembunuhan atau (atau termasuk dalam tindak) pembunuhan berencana," ujar Nurherawati.
Diharapkan keterangan disampaikan N dapat membantu pengungkapan kasus, dan memberikan keadilan bagi keluarga tiga anggota Polri yang tewas tertembak saat penggerebekan.
Nurherwati menuturkan pemenuhan hak korban atau keluarga layak menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga korban berhak menerima restitusi.
Dalam waktu dekat LPSK akan mengajukan penilaian restitusi atau ganti rugi yang menjadi hak keluarga korban, dan menyerahkan hasil penghitungan agar masuk dalam surat tuntutan Oditur Militer.
"Selain itu LPSK juga akan mengajukan Victim Impact Statment (VIS), karena keluarga korban tidak diperiksa dalam proses hukum," tutur Nurherawati.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.