Nasib Peltu Yun dan Kopda Bazarsah di Kasus Judi Sabung Ayam, Ada yang Dihukum Mati dan 6 Tahun Bui
Terlibat praktik perjudian sabung ayam dan judi koprok di Negara Batin, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah mendapatkan hukuman yang berbeda.
Letnan Kolonel (Letkol) CHK Darwin Butar Butar menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mencoreng nama baik institusi TNI di masyarakat karena mengelola judi sabung ayam.
Kemudian, perbuatan Kopda Bazarsah juga tidak sesuai dengan sumpah prajurit TNI untuk melindungi masyarakat.
Selain itu, perbuatan Kopda Bazarsah juga menewaskan tiga anggota polisi yang mencoba menggerebek arena judi sabung ayam yang dikelolanya.
Kematian tiga polisi itu menimbulkan duka yang mendalam sehingga institusi TNI menjadi sorotan di masyarakat.
"Terdakwa juga pernah terjerat kasus senpi ilegal. Hal yang meringankan nihil," tegas Darwin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Barang bukti berupa senjata dan amunisi serta mobil Toyota Hilux milik Kopda Bazarsah pun dinyatakan disita untuk negara.
Oditur meminta Kopda Bazarsah untuk tetap ditahan atas perbuatannya tersebut.
"Untuk barang bukti milik korban agar majelis hakim mengembalikannya kepada keluarga almarhum,” kata Darwin.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.