Roy Suryo Cs Tersangka

BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan tangkapan layar Refly Harun
PENETAPAN TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Total ada delapan orang sebagai tersangka kasus ini. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan tangkapan layar Refly Harun). 
Fakta Singkat:
  • Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Total ada delapan orang menjadi tersangka dalam kasus yang diusut Polda Metro Jaya.
  • Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Menpora Roy Suryo dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  1. Roy Suryo
  2. Rismon Hasiholan Sianipar
  3. dokter Tifauziah Tyassuma
  4. Eggi Sudjana
  5. Kurnia Tri Rohyani
  6. Damai Hari Lubis
  7. Rustam Effendi
  8. Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Awal Pelaporan Jokowi

Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved