Roy Suryo Cs Tersangka
BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Fakta Singkat:
- Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Total ada delapan orang menjadi tersangka dalam kasus yang diusut Polda Metro Jaya.
- Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Menpora Roy Suryo dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.
Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dokter Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah.
Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.
Awal Pelaporan Jokowi
Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
Berita Terkait
- Baca juga: 2 Klaster Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam 6 Tahun Penjara
- Baca juga: Kini Jadi Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo Serang Roy Suryo Cs: Dasar Hukum Makzulkan Gibran Gak Ada
- Baca juga: Klarifikasi Jokowi soal Rumah Pensiun di Colomadu, Roy Suryo: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Penabrak Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Tangis Haru Keluarga Pecah |
|
|---|
| Kisah Pilu Repan, Warga Baduy Korban Begal di Jakarta yang Kini Dapat Perhatian Gubernur Pramono |
|
|---|
| Purbaya dan Jonan Jadi 'Duet Maut' Andalan Baru Prabowo, Pengamat Baca Penguatan Teknokratik Ring 1 |
|
|---|
| Pramono Ungkap Fakta di Balik Isu Penolakan Warga Badui Korban Begal di RS: Bukan Soal KTP! |
|
|---|
| Prabowo Tegas Tak Dikendalikan Jokowi, Ray Rangkuti Lihat Hubungan Retak, Golkar Ungkit Peran Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TribunJakartacomAnnas-Furqon-Hakim-dan-tangkapan-layar-Refly-Harun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.