Bos Rental Tewas Ditembak

Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa

Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman tak mempersoalkan putusan yang menolak membebankan oknum TNI AL membayarkan restitusi atau ganti rugi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Bima Putra/TribunJakarta.com
ASPIRASI ANAK BOS RENTAL - Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin (kemeja abu-abu) dan Rizky Agam Syahputra (kemeja hijau) saat memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman tak mempersoalkan putusan yang menolak membebankan oknum TNI AL membayarkan restitusi atau ganti rugi.

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer yang meminta agar tiga terdakwa oknum TNI AL membayar restitusi kepada keluarga Ilyas.

Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan putusan karena sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut.

"Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut," kata Agam, Selasa (26/3/2025).

Pihak keluarga tidak menargetkan mendapat santunan karena yakin secara ekonomi, para terdakwa tak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi atas tindakan korban.

Baik restitusi untuk keluarga Ilyas, maupun korban luka Ramli Abu Bakar yang juga turut menjadi korban penembakan oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi. Akan tetapi niat kami mengajukan restitusi untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini," ujar Agam

Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar (restitusi) kami sudah siap juga. Karena tujuan kami pun dari awal (mengajukan) untuk memberatkan para terdakwa," tutur Agam.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada tiga terdakwa oknum TNI AL.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan pihaknya menolak ketiga terdakwa dibebankan membayar restitusi di antaranya karena pertimbangan secara ekonomi dinilai tak mampu.

"Majelis Hakim menerima secara formal permohonan restitusi (bagi keluarga Ilyas dan Ramli), dan selanjutnya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi," tutur Arif.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved