Ramadan 2025

Libur Lebaran 2025, Dishub Jakarta Tiadakan Car Free Day pada 30 Maret dan 6 April 

Pemprov DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) pada 30 Maret dan 6 April 2025 sehubungan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah.

Kompas.com/Muhammad Naufal
TIADAKAN CFD - Suasana warga berolahraga dan para PKL berjualan di depan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, atau Jalan Kebon Kacang Raya saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (15/1/2023). Pemprov DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) pada 30 Maret dan 6 April 2025 sehubungan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 30 Maret dan 6 April mendatang.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo bilang, HBKB ditiadakan sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Sehubungan dengan akan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pelaksanaan HBKB di Jakarta ditiadakan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Adapun peniadaan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa HBKB bisa ditiadakan bila dalam waktu bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan HBKB, masyarakat bisa memantau langsung kanal media sosial Dishub DKI Jakarta.

Ganjil Genap Ditiadakan 28 Maret-7 April 2025

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret - 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (21/3/2025).

Syafrin menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.

Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara.

“Tetap utamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved