Mahasiswa UKI Tewas

Polres Jaktim Libatkan Ahli Pidana untuk Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Polres Metro Jakarta Timur bakal melibatkan ahli pidana dalam penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
AHLI PIDANA DILIBATKAN - Pra rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2025). Polres Metro Jakarta Timur bakal melibatkan ahli pidana dalam penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polres Metro Jakarta Timur bakal melibatkan ahli pidana dalam penanganan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meminta keterangan ahli pidana untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.

"Minggu depan akan kita lakukan langkah pemeriksaan ahli," kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

"Pemeriksaan ahli dilakukan setelah upaya maksimal kita mengumpulkan alat bukti," sambungnya.

Nantinya Polres Metro Jakarta Timur akan meminta keterangan ahli untuk menilai alat bukti yang didapat dari pemeriksaan saksi-saksi, hasil autopsi, uji laboratorium forensik, digital forensik

Menurut Polres Metro Jakarta Timur proses penanganan kasus butuh waktu karena harus menunggu hasil autopsi, uji laboratorium forensik dari RS Polri Kramat, dan hasil digital forensik.

"Jadi kita akan siapkan alat bukti yang ada lalu kita sajikan ke ahli. Nanti ahli yang menilai (apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tewasnya Kenzha Walewangko)," ujarnya.

KLIK SELENGKAPNYA: Kronologi Penjual Makanan Rumahan Bantu Kerabat Malah Berakhir Dipenjara Versi Sang Anak. Kedua Anak Jual Ginjal Demi Kebebasan Ibunda.
KLIK SELENGKAPNYA: Kronologi Penjual Makanan Rumahan Bantu Kerabat Malah Berakhir Dipenjara Versi Sang Anak. Kedua Anak Jual Ginjal Demi Kebebasan Ibunda.

Hingga kini total sudah 39 saksi diperiksa penyelidik Polres Metro Jakarta Timur, terdiri dari mahasiswa yang berada di lokasi saat kejadian, security, hingga petugas medis RS UKI.

Nicolas menuturkan setelah meminta keterangan ahli pidana tersebut, barulah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus.

(Tribunjakarta)

"Gelar perkara itu lengkap. Kalau pihak UKI mau ikut kita siapkan, pihak keluarga (Kenzha) mau ikut kita siapkan. Supaya kita sama-sama lihat kasus ini, pidana atau tidak," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved